BAZAR RAMADHAN DIDUGA TANPA IZIN, LOTUS PRODUCTION NEKAT GELAR ACARA DI ALUN-ALUN & TOM


LUBUKLINGGAU – RADAR ANDALAS.MY.ID,-Aroma kelalaian aturan kembali mencoreng wajah kota. Kegiatan Bazar Ramadhan yang digelar di Lapangan Alun-Alun Merdeka dan Taman Olahraga Megang (TOM) diduga kuat belum mengantongi izin resmi, namun aktivitas sudah berjalan.


Tenda-tenda berdiri, pedagang dipungut iuran, sementara legalitas disebut-sebut masih “sebatas pemberitahuan”.
Hasil investigasi awak media di lapangan menunjukkan deretan tenda telah terpasang rapi di kawasan publik yang menjadi ikon Kota Lubuklinggau.

Bahkan, dalam materi promosi yang beredar, kegiatan tersebut bertajuk “Festival Ramadhan Fair 2026” oleh LOTUS Production. Namun di balik kemeriahan yang dirancang, muncul pertanyaan besar: di mana izin resminya?

Lurah Pasar Pemiri, Fadli, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak penyelenggara tidak melakukan pengurusan izin keramaian sebagaimana mestinya.

Menurutnya, penyelenggara hanya menyampaikan surat pemberitahuan serta rekomendasi peminjaman lapangan.

“Kalau acara yang mengundang orang banyak atau kepentingan bisnis harusnya urus izin dulu baru buka acara. Ini acara sudah dimulai tapi izin belum ada. Jadi seakan-akan tidak ada aturan dan semaunya saja,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah mencoba memanggil Ketua Pelaksana berinisial AFD. Namun yang hadir hanya utusan dengan membawa berkas pemberitahuan, bukan dokumen izin resmi.

Camat Lubuklinggau Utara II, Suhada, juga mengaku belum menerima surat izin keramaian terkait bazar di kawasan TOM.
“Sejauh ini belum ada surat izin keramaian yang diajukan dari pihak pelaksana. Kami sudah konfirmasi ke kelurahan dan Polsek, juga belum ada,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kapolsek Lubuklinggau melalui Kanit Intelkam, Zulkarnain. Ia memastikan belum ada rekomendasi keramaian yang diterbitkan karena tidak ada pengajuan resmi.

“Kalau surat rekomendasi izin, kami belum berikan karena belum ada pengajuan dari penyelenggara,” tegasnya.

Tak hanya soal izin, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pungutan terhadap para pedagang dengan dalih untuk pembelian hadiah lomba dan kebutuhan kegiatan.

Jika benar izin belum lengkap, maka pungutan tersebut patut dipertanyakan legalitas dan akuntabilitasnya.

Publik pun bertanya-tanya: apakah ini bentuk kelalaian administratif, atau justru pembiaran terhadap kegiatan komersial tanpa dasar hukum yang jelas?


Ketua Pelaksana AFD saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyebut pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada lurah, camat, dan kepolisian.

“Benar itu kegiatan tahunan. Terkait izin, kami sudah memberikan surat pemberitahuan ke lurah, camat, dan polisi,” ujarnya singkat.

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan pihak kelurahan, kecamatan, dan kepolisian yang menyebut belum ada izin keramaian resmi diterbitkan.

Aturan Ada, Tapi Seolah Diabaikan
Kegiatan berskala publik di ruang terbuka, terlebih yang bersifat komersial dan menghimpun massa, semestinya tunduk pada prosedur: izin keramaian, rekomendasi kepolisian, serta administrasi penggunaan fasilitas pemerintah.

Tanpa itu, penyelenggaraan acara bisa dikategorikan melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan pemerintah daerah.

Jika benar kegiatan ini berjalan tanpa izin lengkap, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini preseden buruk. Aturan dibuat bukan untuk pajangan, melainkan untuk ditaati.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kota Lubuklinggau. Apakah kegiatan ini akan dibiarkan terus berjalan tanpa legalitas jelas? Atau ada langkah konkret untuk menertibkan?

Redaksi akan terus menelusuri dugaan ini dan membuka fakta-fakta lanjutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama